AEP mengharapkan seluruh karyawan menjunjung tinggi standar etika dan profesionalisme tertinggi. Kebijakan Pelaporan Pelanggaran (Whistle-Blowing Policy) menyediakan sarana yang bersifat rahasia untuk melaporkan praktik yang tidak etis, melanggar hukum, atau patut dipertanyakan tanpa rasa takut akan tindakan balasan.
Kebijakan pelaporan pelanggaran ini bertujuan untuk:
Memberdayakan karyawan agar berani mempertanyakan dan melaporkan praktik yang tidak sesuai.
Memungkinkan individu menyampaikan permasalahan serius sedini mungkin.
Menyediakan saluran untuk menyampaikan kekhawatiran serta memperoleh informasi mengenai tindak lanjut yang dilakukan.
Menjamin perlindungan dari tindakan pembalasan atas pengungkapan yang dilakukan dengan itikad baik.
Pekerja Selama Latihan Keselamatan
Pelaksanaan pengarahan keselamatan secara rutin untuk memastikan keterbukaan dan kelancaran komunikasi.
Perusahaan menyediakan mekanisme pengaduan standar yang dapat diakses oleh individu, pekerja, dan masyarakat yang terdampak oleh kegiatan usaha perusahaan. Proses pengaduan formal ini memastikan seluruh keluhan ditangani secara tepat waktu dan adil.
Tandan Buah Segar yang Baru Dipanen – Standar Kualitas
Menjaga standar kualitas melalui penerapan praktik yang etis.
Perusahaan telah menetapkan kebijakan Anti-Korupsi dan Anti-Penyuapan yang komprehensif untuk seluruh kegiatan operasional di Indonesia.
Apabila Anda memiliki kekhawatiran terkait praktik tidak etis, pelanggaran, atau permasalahan lainnya, silakan menggunakan saluran pelaporan rahasia yang telah disediakan. Seluruh laporan akan ditangani secara rahasia dan tanpa risiko tindakan pembalasan.
Kontak
English
Indonesia